TENTANG BARITO UTARA
SEJARAH
KABUPATEN BARITO UTARA
Pada tanggal 27 Desember 1946 berdasarkan peraturan Swapraja (Zelfbestuur Regeling) tahun 1938 Pemerintah Nica di Banjarmasin membentuk badan yang bernama Dewan Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas – Barito.
Pada kala itu pihak belanda berupaya ingin menancapkan kembali kuku penjajahannya dibumi Indonesia, dengan cara memecah-belah negara kesatuan kedalam negara-negara bagian. Namun karena jiwa dan semangat juang rakyat Kalimantan pada saat itu , tetap setia kepada aspirasi perjuangan dengan semboyan “ Hidup Atau Mati “ bersama Negara Republik Indonesia yang di-Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam situasi politik yang tidak menentu dan diliputi oleh suasana ketegangan yang melanda seluruh rakyat, maka pada tanggal 14 april 1949 atas desakan seluruh rakyat, Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi meleburkabn diri kedalam negara republic Indonesia yang pada saat itu ber-ibukota di Yogyakarta. Tindakan tegas dan berani yang diambil oleh dewan Dayak besar tersebut, kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.
Dalam upaya menetapkan status secara de facto et de jure atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan belanda, kedalam wilayah hukum Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan tanggal 4 april 1950 nomor : 133/s/9 tentang menetapkan Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara hasil bentukan belanda, dihapuskan statusnya dari negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) kedalam status de facto et de jure negara Republik Indonesia di Yogyakarta.
Kemudian untuk lebih memantapkan status pembagian wilayah tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan uu no. 22 tahun 1948, mengeluarkan surat keputusan tanggal 29 juni 1950 nomor : c.17/15/3 untuk menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah tergabung kedalam Republik Indonesia dengan administrasi pemerintahan yang terdiri dari 6 ( enam ) status kabupaten sebagai berikut :
- Kabupaten banjar berkedudukan di martapura.
- Kabupaten hulu sungai berkedudukan di kandangan.
- Kabupaten kota baru berkedudukan di kota baru.
- Kabupaten barito berkedudukan di Muara Teweh.
- Kabupaten Kapuas berkedudukan di kuala Kapuas.
- Kabupaten kota waringin berkedudukan di sampit.
Disamping itu juga ditetapkan 3 ( tiga ) daerah dengan status Swapraja yakni sebgai berikut :
- Daerah Swapraja Kutai Berkedudukan di Samarinda.
- Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau.
- Daerah Swapraja Bulongan Berkedudukan di Bulongan.
Selanjutnya Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 agustus 1950 mengeluarkan surat keputusan nomor : 154/opb/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan surat keputusan Menteri dalam negeri dimaksud. Sejak itu pula lahirlah Kabupaten Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan kewedanaan Barito Timur yang beribukota di Muara Teweh.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya dikeluarkan undang-undang darurat nomor :3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten / Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten / Kota Besar dalam linkungan Daerah Provinsi Kalimantan. Berdasarkan undang-undang darurat inilah untuk pertama kalinya diadakn penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
- Urusan Tata Usaha Daerah.
- Urusan Kesehatan.
- Urusan Pekerjaan Umum.
- Urusann Pertanian.
- Urusan Kehewanan
- Urusan Perikanan Darat.
- Urusan Pendidikan , Pengajaran dan Kebudayaan.
- Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :
- Penguburan Mayat.
- Hinder Ordonatie ( HO )
- Lalu Lintas Jalan.
- Pembikinan dan Penjualan Esa dan Barang-barang Cairn yang mengandung Koolzuur.
Beberapa urusan tersebut diatas yang secara nyata dilaksanakan sebgai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :
- Urusan Tata Usaha Daerah.
- Urusan Kesehatan Daerah.
- Urusan Pekerjaan Daerah.
- Urusan Pendapatan Daerah.
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiring dengan perkembangan Pemerintah Kabupaten Barito utara, hingga sekarang ini telah diserahkan urusan LLAJ, urusan Pertanian Tanaman Pangan , urusan Perkebunan, urusan Peternakan , urusan Perikanan dan urusan Pendidikan Dasar dan lain-lain.
Kemudian 6 ( enam ) tahun berikutnya lahirlah undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat nomor 3 tahun 1953 menjadi undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan .
Sebagai wujud pelaksanaan undang-undang ini makan pada tahun 1960 Kabupaten Barito di pecahkan menjadi Kabupaten Barito Utara yang ber-Ibukota di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ber-Ibukota di Buntok.
Berdasarkan kajian sejarah tersebut diatas, maka ditetapkan hari jadi Kabupaten Barito Utara adalah pada tanggal 29 juni 1950 sejak dikeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : c.17/15/3 tanggal 29 juni 1950 tentang pembentukan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri Dan selanjutnya setelah mendaptkan persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara melalui Surat Keputusan nomor : 55/skDPRD/1985 tanggal 9 novemper 1985, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Utara pda tanggal 10 februari 1986 mengeluarkan sura keputusan nomor 74 tahun 1986 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu jatuh pada tanggal 29 juni.